Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2015, SAMSAT merupakan sistem administrasi satu atap yang menyelenggarakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam pelayanannya, SAMSAT tidak hanya dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), melainkan kolaborasi dari beberapa instansi lain, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja. Ketiga instansi inilah yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina SAMSAT.Perlu Anda ketahui sebelum adanya SAMSAT, proses pembayaran pajak kendaraan memakan waktu lama dan cukup merepotkan. Sebab, masyarakat harus mendatangi satu per satu ketiga instansi tersebut.