Instansi SAMSAT KOTA SUKABUMI
Pembayaran dan Pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2015, SAMSAT merupakan sistem administrasi satu atap yang menyelenggarakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Dalam pelayanannya, SAMSAT tidak hanya dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda), melainkan kolaborasi dari beberapa instansi lain, seperti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja. Ketiga instansi inilah yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina SAMSAT.

Perlu Anda ketahui sebelum adanya SAMSAT, proses pembayaran pajak kendaraan memakan waktu lama dan cukup merepotkan. Sebab, masyarakat harus mendatangi satu per satu ketiga instansi tersebut.

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perorangan
  1. Asli KTP dan Fotokopi;
  2. STNK Asli dan Fotokopi;
  3. Asli Bukti Pembayaran Pajak Tahun sebelum dan Fotocopi STNK;
  4. Asli Kartu Keluarga dan Fotokopi Kartu Keluarga;
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup.
Badan Hukum/ CV/ PT/ Koperasi
  1. Fotokopi KTP/Identitas lain yang sah Asli Pemberi Kuasa dan yang diberi Kuasa;
  2. Surat Keterangan Domisili & Akte Pendirian;
  3. Surat Rekomendasi dari Dishub untuk Kendaraan Plat Kuning umum;
  4. Asli Bukti Pembayaran Pajak Tahun sebelum dan Fotocopi STNK.
Pemerintah
  1. STNK Asli & Fotocopy;
  2. Surat Kuasa bermaterai cukup.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian;
  2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan Nama Pemilik yang tercantum dalam KTP;
  3. Cek data dan Entry ke Sistem;
  4. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ;
  5. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ;
  6. Pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah);
  7. Pengesahan STNK;
  8. Penyerahan ke Pemohon.
1 (satu) hari kerja.
1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan.