Instansi PAJAK PRATAMA KOTA SUKABUMI
Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT dan SPPKP

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Surat Keterangan Terdaftar merupakan surat yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Surat Keterangan Terdaftar atau yang dikenal juga dengan istilah SKT merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP atau KP2KP sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas Wajib Pajak.

Sedangkan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Terhadap Wajib Pajak ini, di samping memiliki NPWP juga diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Fungsi NPWP antara lain:
  1. Sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; dan
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Dan, fungsi Pengukuhan PKP antara lain:
  1. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan;
  2. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM; dan
  3. Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  1. Formulir Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT dan SPPKP, untuk Badan dilengkapi dengan stempel;
  2. Fotokopi KTP untuk Cetak Ulang NPWP Orang Pribadi;
  3. Fotokopi KTP, NPWP Direksi serta Akta Pendirian Untuk NPWP Badan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP dan menyerahkan formulir permohonan dan dokumen pendukung dengan lengkap dan benar kepada Petugas.
  2. Petugas menerima formulir permohonan Permintaan Kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP serta dokumen pendukung, kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan, serta menindaklanjuti dengan: a. menerbitkan BPS, apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung sudah benar dan lengkap; atau b. mengembalikan permohonan secara langsung, apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung tidak benar dan tidak lengkap.
  3. Petugas mencetak Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, kemudian menyerahkan kepada Wajib Pajak.
  4. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP karena hilang, rusak, atau alasan lain pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/ atau tempat kegiatan usaha. Kecuali permintaan kembali atas Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP orang pribadi dapat diajukan di seluruh KPP atau KP2KP.
Produk Pelayanan
  1. Kartu NPWP;
  2. Surat Keterangan Terdaftar;
  3. Surat Pengukuhan PKP.
1 (satu) hari kerja.
Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya.
LINK PAJAK PRATAMA KOTA SUKABUMI :
https://pajak.go.id/id/kpp-pratama-sukabumi