Instansi INSPEKTORAT KOTA SUKABUMI
Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Aparat dan Masyarakat ( PAKAR )

Sistem Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Aparat dan Masyarakat (PAKAR) Mempunyai Manfaat Sebagai berikut

a. Memberikan kemudahan untuk menyampaikan pengaduan

b. Kecepatan bagi pengadu dalam mendapat respon

c. Terciptanya koordinasi antara aparat pengawas internal pemerintah dalam memproses tindak lanjut pengaduan

d. Memberi kemudahan umtuk aparat pengawas internal pemerintah dalam pemproses tindak lanjut pengaduan

e. Memudahkan proses pengawasan

f. Memudahkan pembagian tugas aparat pengawas internal pemerintah

1. Peraturan Pemerintah NO 60 tahun 2008 tentang sitem pengendalian intern pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 no 127, tambahan lembaran negara republik indonesian )

LINK INSPEKTORAT KOTA SUKABUMI :
https://inspektorat.sukabumikota.go.id/