Instansi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SUKABUMI
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan :

1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik

3. Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/230-DISKOMINFO/2023 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi

Seluruh warga negara Indonesia

www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)

5 (lima) hari untuk permintaan informasi dan keluhan, 14 (empat belas) hari 'Data hasil tindak lanju

Tidak Dikenakan Biaya

www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS)
LINK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SUKABUMI :
https://diskominfo.sukabumikota.go.id