Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Visi
Misi
Berfokus Pada Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dan Kemudahan Akses Informasi, Sekaligus Memudahkan Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Sambara Sapawarga, Digitalisasi Layanan Pajak Dan Retribusi Daerah.