Instansi SAMSAT KOTA SUKABUMI

Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan aspek pendapatan daerah, meliputi perencanaan dan pengembangan pendapatan, pengelolaan pendapatan, pengendalian dan evaluasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan aspek pendapatan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Penyelenggaran pengelolaan keuangan aspek pendapatan daerah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Badan;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Visi

  1. Meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah Dan Kualitas Pelayanan Publik.
  2. Terus Berkolaborasi Dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Misi
Berfokus Pada Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dan Kemudahan Akses Informasi, Sekaligus Memudahkan Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Sambara Sapawarga, Digitalisasi Layanan Pajak Dan Retribusi Daerah.

Working Together, Smiling Forever