Instansi DISNAKER KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021, Disnaker mempunyai tugas untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

  1. Perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Visi
"Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera"

Misi
  1. Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja serta penguatan informasi pasar kerja dan bursa kerja.
  2. Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.
  3. Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja.
  4. Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan.
  5. Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
  6. Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.
Lebih Cerdas, Lebih Unggul
LINK DISNAKER KOTA SUKABUMI :
https://disnaker-old.sukabumikota.go.id/