Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2021, Disnaker mempunyai tugas untuk Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Perumusan kebijakan bidang tenaga kerja dan
transmigrasi;
Pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan
transmigrasi;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang
tenaga kerja dan transmigrasi;
Pelaksanaan administrasi Dinas bidang tenaga
kerja dan transmigrasi; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Visi "Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera"
Misi
Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja serta penguatan informasi pasar kerja dan bursa kerja.
Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.
Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja.
Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan.
Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.