Instansi INSPEKTORAT KOTA SUKABUMI

Inspektorat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah


Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Inspektorat menyelenggarakan fungsi: 

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. pelaksanaan administrasi Inspektorat; danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

LINK INSPEKTORAT KOTA SUKABUMI :
https://inspektorat.sukabumikota.go.id/