Instansi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2021, Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tatakerja Dinas Komunkasi dan Informatika. Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.

1. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; 
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; 
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; 
4. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; dan 
5. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsi.

VISI:

Terwujudnya Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Berbasis Tekonologi Informasi

MISI:

1. Mewujukan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

2. Mewujudkan Pengelolaan Informasi Publik Berbasis Teknologi Informasi

LINK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SUKABUMI :
https://diskominfo.sukabumikota.go.id