Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 110 Tahun 2021, Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tatakerja Dinas Komunkasi dan Informatika. Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian.
VISI:
Terwujudnya Penyelenggaraan Sistem Komunikasi Berbasis Tekonologi Informasi
MISI:
1. Mewujukan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi
2. Mewujudkan Pengelolaan Informasi Publik Berbasis Teknologi Informasi