Instansi DISKUMINDAG KOTA SUKABUMI

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan.

  1. Perumusan kebijakan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.
LINK DISKUMINDAG KOTA SUKABUMI :
https://www.instagram.com/diskumindagkotasukabumi