Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Daerah di bidang koperasi, usaha
mikro, perindustrian, dan perdagangan.
Perumusan kebijakan bidang koperasi, usaha
mikro, perindustrian, dan perdagangan;
Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, usaha
mikro, perindustrian, dan perdagangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang
koperasi, usaha mikro, perindustrian, dan
perdagangan;
Pelaksanaan administrasi Dinas bidang koperasi,
usaha mikro, perindustrian, dan perdagangan;
dan
Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh
Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi.