Instansi DISPUSIPDA KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 154 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
One Stop Library
LINK DISPUSIPDA KOTA SUKABUMI :
https://www.instagram.com/dispusip_kotsi