Instansi DISHUB KOTA SUKABUMI

Berdasarkan Perwali No. 71 Tahun 2020, DISHUB mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Daerah di bidang perhubungan

  1. Perumusan kebijakan bidang perhubungan
  2. Pelaksanaan Kebijakan bidang perhubungan
  3. Pelaksanaan evaluai dan pelaporan bidang perhubungan
  4. pelaksanaan administrasi Dinas bidang perhubungan
LINK DISHUB KOTA SUKABUMI :
dishub.sukabumikota.go.id