Berdasarkan Perwali No. 71 Tahun 2020, DISHUB mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan Daerah di bidang perhubungan
Perumusan kebijakan bidang perhubungan
Pelaksanaan Kebijakan bidang perhubungan
Pelaksanaan evaluai dan pelaporan bidang perhubungan