Instansi DINKES KOTA SUKABUMI

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang kesehatan.

  1. Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas bidang kesehatan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Memberikan pelayanan yang bermutu kepada publik dengan sopan, melayani, dan ramah.

LINK DINKES KOTA SUKABUMI :
https://dinkes.sukabumikota.go.id